Ketentuan Kurban menurut Kitab Fathul Qorib

Menjelang Hari Raya Idul Adha, kita tentu tidak asing lagi dengan tradisi berkurban. Sebenarnya, apa itu kurban? Kurban adalah istilah untuk hewan yang disembelih (raja kaya), seperti unta, sapi, dan kambing, yang dilakukan pada Hari Raya Kurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah).

Tujuan utama dari berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Dan ternyata tidak hanya mempunyai tujuan secara vertikal (Ilahi) semata, kurban juga mempunyai tujuan secara horizontal (manusia) juga. Berkurban akan memupuk semangat solidaritas dan kepedulian antar sesama. Hukum berkurban adalah sunnah muakad, yang berarti sangat dianjurkan. Jika ada satu anggota keluarga yang berkurban, pahala tersebut akan ditujukan untuk seluruh anggota keluarga.

Ternyata ada juga kurban yang bersifat wajib, yaitu kurban yang dinadzarkan. Kurban ini wajib dipenuhi oleh orang yang bernadzar (berjanji). Jika seseorang tidak melaksanakan kurban yang telah dinadzarkan, ia akan berdosa.

Ada ketentuan mengenai umur hewan yang boleh disembelih:

  • Domba harus berumur 1 tahun dan menuju umur 2 tahun.
  • Kambing harus berumur 2 tahun dan menuju umur 3 tahun serta sudah tanggal 2 giginya.
  • Unta harus berumur 5 tahun dan menuju umur 6 tahun serta sudah tanggal 2 giginya.
  • Sapi harus berumur 2 tahun dan menuju umur 3 tahun serta sudah tanggal 2 giginya.

Satu ekor unta atau sapi dapat diperuntukkan bagi 7 orang, dan mereka bisa mengumpulkan uang atau harta Bersama-sama untuk membeli hewan kurban. Sedangkan kambing hanya diperuntukkan 1 orang. Unta adalah hewan yang paling utama untuk berkurban, diikuti sapi, dan kemudian kambing.

Tidak serta merta raja kaya dapat dikurbankan. Karna hewan kurban harus bebas dari kondisi berikut:

  • Hewan yang buta total.
  • Hewan yang lumpuh total.
  • Hewan yang sakit total.
  • Hewan yang sangat kurus hingga otaknya hilang.

Hewan yang tidak memiliki kelamin atau tanduknya pecah masih diperbolehkan untuk kurban. Namun, hewan yang kuping atau ekornya terpotong tidak diperbolehkan untuk kurban.

Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah salat Idul Adha hingga terbenamnya matahari pada akhir hari tasyrik, yaitu 13 Dzulhijjah.

Ada lima kesunnahan dalam penyembelihan kurban:

  1. Membaca basmalah.
  2. Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad.
  3. Menghadap kiblat.
  4. Membaca takbir.
  5. Membaca doa agar kurban diterima.

Jika hewan kurban tersebut adalah nadzar, maka orang yang bernadzar tidak boleh memakannya. Namun, hewan kurban yang bersifat sunnah atau sukarela boleh dimakan oleh siapa saja.

Daging kurban tidak boleh dijual, akan tetapi boleh diberikan kepada fakir miskin.

(sumber: Kitab Fathul Qorib)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Menuju Akhir Ramadhan dan Tantangan Saat Berlibur Hari Raya

Next Post
Suasana Lebaran di Pondok Pesantren

Gema Takbir, Pawai Obor, dan Lomba Cosplay Meriahkan Idul Adha di Pondok Pesantren Tanbihul Ghofilin.

Related Posts
Total
0
Share