PERATURAN UMUM

  • QONUN AKBAR
    1. Sowan kepada pengasuh ketika datang dan pulang ke pondok.
    2. Mendaftarkan diri kepada Pengurus Pondok Pesantren bagi santri baru.
    3. Meminta izin kepada Pengasuh atau Pengurus apabila akan pulang atau bepergian.
    4. Menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan pondok pesantren.
    5. Aktif mengikuti kegiatan Pondok Pesantren.
    6. Sholat maktubah berjamaah, membaca al qurán dan kuliah subuh.
    7. Pulang maksimal 3 (Tiga) kali dalam satu tahun.
    8. Mematuhi Peraturan dan tata tertib pondok pesantren dengan segala konsekuensinya.
    9. Senantiasa Bertaqwa Kepada Allah Swt.
    10. Senantiasa Berbakti/berkhidmah Kepada Masayaikh dan Pondok Pesantren.
    11. Senantiasa Menjaga Nama Baik Pondok Pesantren dan menerapkan akhlakul karimah.

  • HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN SANTRI
    • HAK-HAK SANTRI
      1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di pondok pesantren.
      2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban santri.
      3. Menerima pelajaran dan pelayanan selama di pondok pesantren.
      4. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa deskriminasi.
      5. mengajukan usul, kritik dan saran perbaikan atas perlakuan pelayanan pengurus pondok pesantren.
      6. memperoleh keamanan, keselamatan dan kenyamanan selama di pondok pesantren.
      7. mendapatkan bimbingan.
      8. menggunakan fasilitas umum di pondok pesantren.
      9. menghubungi serta mendapatkan pelayanan dari pengurus atau pendamping kamar sewaktu – waktu apabila membutuhkan.
      10. menghubungi dan disambang orang tua/wali santri pada waktu yang telah ditentukan.
      11. mengajukan pengaduan atas permasalahan yang didapatkan kepada pengurus.
    • KEWAJIBAN SANTRI
      1. Melaksanakan segala kegiatan yang ada di pondok pesantren.
      2. Mengikuti madrasah diniyah, shorogan, bandongan, hafalan, lalaran dan syawir dengan kelengkapannya.
      3. Meminta izin kepada pengurus bila tidak bisa mengikuti kegiatan pesantren dengan dibuktikan surat izin.
      4. Menjalankan piket, menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan pondok pesantren.
      5. Memelihara dan menjaga segala fasilitas sarana dan prasarana pondok pesantren.
      6. Ikut serta memajukan perkembangan pondok pesantren.
      7. Menjaga muroáh santri dengan memakai kopiah dan berpakaian sesuai peraturan pesantren (bersarung/celana panjang).
      8. Menjaga kesopanan ucapan dan sikap terhadap guru, teman dan masyarakat.
      9. Memakai baju putih berlengan panjang pada hari jumát dan sabtu.
      10. Bersikap terbuka terhadap pondok pesantren, apabila menemui kendala-kendala pribadi atau lingkungan.
      11. Membayar/melunasi iuran wajib pesantren.
    • LARANGAN-LARANGAN SANTRI
      1. Melakukan perbuatan yang melanggar syar’i.
      2. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum Negara.
      3. Menjalin komunikasi atau hubungan lainnya (berbau pornografi) dan sejenisnya melewati batas syara’ dengan lawan jenis/sesama jenis yang bukan mahrom, baik didalam maupun diluar lingkungan pesantren.
      4. Mengotori, merusak, Menyalahgunakan atau Menghilangkan Fasilitas pondok pesantren.
      5. Pemalakan, Pencurian dan ataupun merampas barang hak orang lain.
      6. Memakai/menggunakan barang milik orang lain tanpa seizinnya (Ghosob).
      7. Memakai sweter/jaket, Kaos saat menjalankan sholat dan kegiatan pesantren.
      8. Membawa/menyimpan pakaian, peralatan dan perlengkapan santri melebihi batas yang telah ditentukan.
      9. Membuat gaduh di lingkungan pondok pesantren dan mengganggu ketertiban umum.
      10. Berkelahi, mengancam, mengintimidasi dan atau melakukan tindakan kekerasan sesama santri.
      11. Santri putra dilarang berambut panjang dan bercukur yang kurang sopan atau mengecat rambut, kuku, berhias dan memakai aksesoris yang berlebihan.
      12. Keluar asrama pondok pesantren dari batas dan waktu yang telah ditentukan tanpa izin.
      13. Melihat, mengunjungi tempat-tempat  hiburan (Warnet, PS, Bioskop, pertunjukan/konser yang dilarang) atau melihat TV dan event di luar lingkungan pondok pesantren.
      14. Mengikuti kegiatan atau organisasi yang tidak ada kaitannya dengan pondok pesantren tanpa izin .
      15. Memiliki, menyimpan, mengkonsumsi atau mengedarkan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif).
      16. Menyimpan, membeli, dan mengkonsumsi Rokok bagi santri di bawah umur (17 tahun).
      17. Menyimpan ataupun  menggunakan alatul Malahi (Alat musik, alat komunikasi, alat permainan atau barang elektronik lainnya) senjata tajam dan  barang-barang  ilegal.
      18. Membawa, menyewa dan mengoprasikan HP, Laptop, motor dan mobil tanpa izin, sebagai media fasilitas terjadinya pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan pondok pesantren, jual beli online diluar kebutuhan kemanfaatan pesantren dan atau bisnis yang bersifat pribadi.
      19. Memiliki, menyimpan, melihat, membaca atau mengedarkan buku novel, komik atau gambar ponografi menurut gambaran pesantren
      20. Menarik iuran, membuat seragam/costum dan barang sejenis di luar ketentuan dan sepengetahuan pengurus.
      21. Pindah kamar/asrama tanpa seizin ketua komplek dan ketua pondok.
      22. Datang terlambat ke pesantren setelah liburan/pulang.
      23. Menyalahgunakan surat izin.