Niat itu adalah amalan hati, dan niat puasa dilakukan pada malam hari, dengan niat itu orang mulai mengarahkan hatinya untuk berpuasa esok hari, karena Allah SWT kita mengharap ridhaNya. Dan senantiasa menjauhi larangan larangannya.
( ﻭﺃﻛﻤﻠﻬﺎ) ﺃﻱ ﺍﻟﻨﻴﺔ : ( ﻧﻮﻳﺖ ﺻﻮﻡ ﻏﺪ ﻋﻦ ﺃﺩﺍﺀ ﻓﺮﺽ ﺭﻣﻀﺎﻥ ) ﺑﺎﻟﺠﺮ ﻻﺿﺎﻓﺘﻪ ﻟﻤﺎ ﺑﻌﺪﻩ ( ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ) ﻟﺼﺤﺔ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺍﺗﻔﺎﻗﺎ، ﻭﺑﺤﺚ ﺍﻻﺫﺭﻋﻲ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺜﻞ ﺍﻻﺩﺍﺀ ﻛﻘﻀﺎﺀ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻗﺒﻠﻪ : ﻟﺰﻣﻪ ﺍﻟﺘﻌﺮﺽ ﻟﻼﺩﺍﺀ، ﺃﻭ ﺗﻌﻴﻴﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ
Niat yang paling sempuma adalah “Saya niat berpuasa besok hari, sebagai penunaian fardu Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala”. Lafal Ramadhan adalah dibaca jar, karenadiidhafatkan pada lafal setelahnya.Secara sepakat, bahwa niat seperti di atas adalah sah. Imam Al-Adzra’i membahas, bahwa jika seseorang masih mempunyai tanggungan puasa seperti yang akan dikerjakannya, misalnya qadha Ramadhan sebelumnya, maka hukumnya wajib menjelaskan tunai atau ta’yin tahun mana yang dimaksudkan. 21
Diingatkannya dan bertekad mengerjakan suruhan Agama dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Karena itulah yang mesti mengucapkan niat itu hati. Karena hati itulah memancar kemauan keharusan niat berpuasa,
sebagaimana dalam Hadits Rasul:
وعن حفصة ام المؤمنين أن النبى ص. م قال: من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له. . (رواه الخمسه)
Artinya: “Dari Hafsah Ummul Mu’minin ra bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang tidak menetapkan berpuasa sebelum fajar, maka tidak sah berpuasanya.( Rowahul khomsah ) 23
Hadits di atas menyatakan bahwa puasa tidak sah kecuali dengan menetapkan niat pada waktu malam sebelum terbit fajar dan waktu penetapan niat itu semenjak terbenam matahari.
Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Subulus Salam: https://tanbihulghofilin.com/?p=3664
Sumber :
21 FATHUL MUIN HLM : 55
23 AL-HAFID BIN HAJAR AL-ASQOLANI, BULUGHUL MARAM, (AN-NASIR: SYIRKATUN NUR ASYYAA, T.TH), HLM : 132.